Pada malam 28 Maret, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pembubaran 40 partai politik, termasuk Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), yang tidak mendaftar ulang ke Komisi Pemilihan Dewan Militer.
Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD); Partai Pembangunan Nasional Lahu Partai Nasional Kayan Partai Nasional Taung (Palang). Liga Kebangsaan Shan untuk Demokrasi (SNLD); Partai Pembangunan Nasional Kaman Partai Kongres Persatuan Nasional Partai Demokrasi Rakyat Baru Partai Nasional Ashwin Partai seperti Partai Rakyat Burma telah dibubarkan sebagai partai politik sejak 29 Maret.
Media massa milik dewan militer mengumumkan 40 partai itu dibubarkan karena tidak mendaftar ulang sebagai partai politik ke komisi pemilihan umum dalam waktu 60 hari sesuai dengan undang-undang dan peraturan baru yang diberlakukan oleh dewan militer.
Dari 90 parpol yang ada, 50 telah terdaftar ulang di Komisi Pemilihan Umum Dewan Militer.
Partai Pembangunan Kuat Federasi Nasional Pao Partai Nasional Demokrat Baru Partai Persatuan Etnis partai terkemuka Partai Persatuan Etnis Rakyat Demokratik Partai Perintis Rakyat Pesta Persatuan Mon Partai Nasional Rakhine Partai Nasional Demokrat Partai Masyarakat Baru Partai Rakyat Partai Rakyat Negara Bagian Kachin Partai Liga Demokratik Zomi Karena Partai Rakyat Karen dan partai lain telah mendaftar ulang, mereka akan diizinkan untuk bersaing dalam pemilihan yang akan diadakan oleh Dewan Militer.
Ada 13 partai yang mengajukan izin pendirian partai politik baru di Komisi Pemilihan Umum Dewan Militer. Ia mengatakan, mereka yang ingin mengajukan hak mendirikan partai akan tetap mengajukan permohonan. Hak mendaftarkan partai di KPU hingga 28 Maret. Sudah ada 63 partai yang mengajukan pendirian.
Dewan militer sedang bersiap untuk mengadakan pemilihan, tetapi tanggal pastinya belum diumumkan.
Sumber :