Masu Thon Pai, 18 tahun, anggota Serikat Mahasiswa Nasional Burma (Liga Bakhas), yang ditahan di Penjara Insein Yangon, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 30 Maret oleh Pengadilan Penjara Insein, Federasi Bakhas diumumkan kemarin.
Masu Thon Pai adalah seorang siswa sekolah menengah dan ditangkap serta dipenjara berdasarkan Pasal 505-A KUHP.
Lima bulan setelah penangkapannya, dia dijatuhi hukuman penjara, seorang anggota Liga Bhakta mengatakan kepada RFA tanpa menyebut nama.
“Ya, dia ditangkap 26 Oktober 2022 lalu. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara kemarin oleh Pengadilan Penjara Insein dalam kasus yang diajukan oleh Pengadilan Kotapraja Mayangone.”
Dia tidak mengungkapkan detail Masu Thon Pai.
Liga Bakhtas mengatakan Masu Thon Pai adalah seorang mahasiswa CDM yang memboikot pendidikan di bawah Dewan Militer setelah kudeta.
Pada tanggal 22 Maret, dewan militer menangkap penanggung jawab Liga Bakatha, Ko Khongsepain, berdasarkan Bagian 505-A KUHP. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 50(j) Undang-Undang Anti-Terorisme.
Sumber :